Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan menyatakan revisi yang akan dilakukan mengubah teknis pencairan. Nantinya, pencairan bisa dilakukan hanya dengan peraturan kepala daerah (Perkada).
"Revisi terkait pemberian THR kepada pegawai Pemda yang semula tertulis diatur melalui Perda, akan direvisi menjadi Perkada," kata Nurfransa kepada detikFinance, Rabu (15/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurfransa sendiri belum bisa mengatakan kapan revisi itu dapat diselesaikan. Sebab, kata dia, pihak Kementerian PANRB yang akan mengubah aturan tersebut.
"Makin cepat makin baik. Menpan RB yang memproses," jelasnya.
Lebih dari itu ia berharap agar proses pencairan THR untuk PNS tidak akan tertunda dengan adanya revisi tersebut.
"Apabila diproses segera setelah adanya revisi PP (Peraturan Pemerintah), mudah-mudahan tidak akan tertunda," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar Pasal 10 ayat 2 yang tercantum dalam dua PP tersebut untuk direvisi. Adapun dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Simak Juga Video Terbaru Topreneur di 20detik: