Agus Marto dikenal pe Marnah menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengangkatan Agus Marto berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Berdasarkan siaran pers PT SMI yang dikutip Rabu (12/6/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki kewenangan sebagai pemegang saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Beleid yang mengangkat Agus Marto sebagai komisaris independen adalah KMK Nomor: 466/KMK.06/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang menetapkan diantaranya sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Agus Marto Jadi Komisaris Utama Tokopedia |
Mengangkat Saudara Agus D. W. Martowardojo sebagai Komisaris Independen PT SMI dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2019 sampai dengan habisnya masa jabatan yang dimaksud sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.06/2014 tanggal 8 Juli 2014.
Selain Agus Martowadojo, pemegang saham juga mengangkat Wahyu Utomo sebagai Komisaris Utama. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Nomor: 322/KMK.06/2019 tanggal 5 April 2019 tentang Pemberhentian Komisaris Utama dan Komisaris Independen serta Pengangkatan Komisaris Utama PT Sarana Multi Infrastruktur.
Adapun, isi penetapannya adalah memberhentikan dengan hormat Mahendra Siregar sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT SMI. Mengangkat Saudara Wahyu Utomo sebagai Komisaris Utama PT SMI dengan masa jabatan ditetapkan sama dengan masa jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris PT SMI atau ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Berikut susunan Dewan Komisaris PT SMI saat ini adalah:
- Wahyu Utomo sebagai Komisaris Utama.
- Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai komisaris
- Dini Kusumawati sebagai Komisaris
- Sukatmo Padmosukarso sebagai Komisaris Independen
- Agus D. W. Martowardojo sebagai Komisaris Independen