Pertama terkait waktu pencairan THR, Kepala Badan Litbang Perhubungan Sugihardjo menilai waktunya terlalu mepet, sementara kecenderungan orang menunggu THR cair untuk mudik.
"Jadi gini, sebetulnya kalau berkaitan cuti dan THR itu mempengaruhi perjalanan (mudik). Biasanya orang mau berangkat kalau THR-nya belum ada kan nunggu dulu. Jadi kalau THR-nya dikasihnya mepet akhirnya semua orang berangkat mepet," kata dia ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kondisinya seperti itu bakal menyebabkan penumpukan orang yang berangkat mudik secara bersamaan di waktu yang mepet. Itu bisa menimbulkan kemacetan.
Sama halnya dengan penetapan cuti sebelum dan sesudah hari lebaran. Itu juga menjadi perhatian, pasalnya cuti setelah lebaran atau saat arus balik lebih singkat dibanding sebelum lebaran atau saat arus mudik. Itu membuat arus balik lebih rentan macet.
"Jadi tanggal Lebarannya kan Rabu-Kamis (tanggal 5-6 Juni), jadi (ditambah) Jumat, Sabtu, Minggu, itu terlalu pendek. Nah kalau digeser lagi itu kan maksudnya jadi nyebar (arus baliknya)," terangnya.
Pihaknya pun bakal mengevaluasi hal tersebut dan membahasnya bersama kementerian-kementerian terkait.
"Pak Menteri (Perhubungan) mengatakan pemberian THR jauh hari sebelumnya dan pengaturan cuti supaya puncaknya terdistribusi. Puncak (arus) mudiknya terdistribusi tidak di 1-2 hari tertentu, (puncak arus) baliknya juga gitu," tambahnya.