Kisruh Laporan Keuangan Garuda: Ditolak Komisaris hingga Terbukti Cacat

Kisruh Laporan Keuangan Garuda: Ditolak Komisaris hingga Terbukti Cacat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 28 Jun 2019 13:22 WIB
Garuda Indonesia/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tahun 2018, mulanya menjadi tahun yang menggembirakan bagi maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sebab, perusahaan berhasil mencetak laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).

Jelas, ini kabar gembira. Maklum, perusahaan pelat merah ini cukup lama merugi.

Namun, kemudian masalah muncul. Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 24 April 2019, diketahui dua komisaris menyatakan tidak setuju atas laporan keuangan 2018 emiten berkode GIAA ini. Dua komisaris ini yakni, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairal mengatakan, dirinya sudah menyampaikan surat keberatan atas laporan keuangan Garuda Indonesia. Chairal juga meminta agar surat itu dibacakan dalam RUPS.

"Tapi tadi tidak dibacakan suratnya, karena tadi pimpinan rapat merasa cukup dinyatakan dan dilampirkan saja di annual report," ujarnya.


Menurut dokumen yang diterima awak media, kedua komisaris merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Sebab, manajemen Garuda Indonesia mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$ 239.940.000, yang di antaranya sebesar US$ 28.000.000 merupakan bagian dari bagi hasil yang didapat dari Sriwijaya Air. Padahal, uang itu masih dalam bentuk piutang, namun diakui perusahaan masuk dalam pendapatan.

"Bukan masalah kecewa nggak kecewa. Ini hak hukum. Saya punya pendapat, cuma sampai itu saja. Secara hukum sampai situ aja (menyampaikan pendapat tidak setuju)," tambahnya.

Kedua komisaris menilai hal itu akan menimbulkan kerancuan dari publik untuk membaca laporan keuangan Garuda Indonesia yang berubah signifikan dari sebelumnya rugi tiba-tiba untung. Dengan begitu, ada potensi penyampaian kembali laporan keuangan dan dapat merusak kredibilitas perusahaan. Tapi, RUPS kala itu telah menyetujui laporan keuangan tersebut dengan catatan perbedaan dua opini.

Garuda Beri Penjelasan

Manajemen Garuda Indonesia pun kemudian buka suara. Perusahaan memberi penjelasan terkait kerja sama tersebut.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan, kerja sama dengan Mahata merupakan upaya bagi manajemen untuk mencari pendapatan tambahan (ancillary). Caranya dengan meningkatkan pelayanan bagi penumpang melalui penyediaan konektivitas internet.

"Itu kan pemasangan WiFi, poinnya bagian dari Garuda Grup meningkatkan layanan ke penumpang. Penumpang akan mendapatkan layanan khususnya WiFi tanpa membayar. Tapi itu jadi revenue tambahan buat kita," terangnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).

Kisruh Laporan Keuangan Garuda: Ditolak Komisaris hingga Terbukti CacatFoto: Reno Hastukrisnapati Widarto

Penumpang Garuda Indonesia bisa menikmati konektivitas internet di pesawat secara gratis. Dijelaskan Ikhsan, Mahata sebagai penyedia akses WiFi di dalam pesawat akan menjual slot iklan dalam fasilitas WiFi tersebut. Dari situ lah perusahaan yang baru berdiri November 2017 itu akan mendapatkan pemasukan.

Ikhsan mengatakan, Garuda secara grup memiliki penumpang yang cukup banyak sekitar 50 juta penumpang per tahun. Jumlah penumpang itulah yang akan 'dijual' Mahata ke pengiklan nantinya.

"Jadi Garuda market place 50 juta (penumpang) kan secara grup. Itu yang kita monetize. Sekarang poinnya penumpang kita 50 juta bersama Citilink. Itu bagian pengembangan dari ancillary kita," ujarnya.


Dari situ, Mahata disebut sudah mendapatkan untung dari potensi penumpang Garuda Indonesia. Mahata akan membayar kompensasi ke maskapai pelat merah itu.

Sebagai gambaran Ikhsan mencontohkan, penjualan slot iklan dari fasilitas WiFi itu bisa dihargai US$ 4 per penumpang. Jika Garuda Indonesia secara grup memiliki potensi penumpang 50 juta per tahun maka dari layanan itu bisa diperoleh pendapatan dari satu pengiklan sekitar US$ 200 juta.

"Katakanlah secara konservatif 50% (untuk Garuda) berarti US$ 100 juta. Itu lah pendapatan yang diterima ke depan secara pembagian," tuturnya.

Tapi, laporan keuangan 2018 ini terlanjur menjadi polemik dan menjadi sorotan banyak pihak, dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai wasit pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Semua pihak memelototi masalah laporan keuangan yang dianggap janggal ini. Semuanya, dibuat repot.

Kisruh Laporan Keuangan Garuda: Ditolak Komisaris hingga Terbukti CacatFoto: Istimewa/Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai mengutus anak buahnya untuk mengurus masalah keuangan yang bikin gaduh tersebut. Dia meminta Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto untuk melakukan review terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 yang dinilai janggal. Kala itu, Sri Mulyani belum bisa berkomentar banyak.

"Saya udah minta ke Pak Sekjen untuk melihat yang disampaikan mereka," ungkap Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Cukup lama berselang, akhirnya sejumlah pihak berkomentar mengenai laporan keuangan Garuda Indonesia. Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna misalnya, menyebut secara tegas laporan keuangan Garuda direkayasa.

"Secara umum memang kami melihat ada dugaan kuat terjadi financial enginering, rekayasa keuangan," kata Agung, Kamis (20/6/019).

Lalu, Hadiyanto yang diutus Sri Mulyani menyelesaikan masalah ini mengatakan audit laporan keuangan ini tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Hadiyanto mengatakan sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik (KAP) terkait laporan keuangan Garuda Indonesia. Adapun KAP yang dimaksud adalah Tanubrata Sutanto Brata Fahmi Bambang & Rekan Member of BDO Internasional.

"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," kata Hadiyanto di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).


Laporan Keuangan Garuda Terbukti Cacat

Hari ini, Jumat (28/6/2019), akhir Kementerian Keuangan menyampaikan status laporan keuangan tersebut. Hadiyanto mengatakan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan pelaksanaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia terdapat pelanggaran.

"Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP, yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen," tutur Hadiyanto di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2019).

Sebab itu, tim dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea. Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kisruh Laporan Keuangan Garuda: Ditolak Komisaris hingga Terbukti CacatFoto: Hendra Kusuma/detikcom

Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.

"Lalu kami juga sudah memberikan peringatan tertulis serta kewajiban perbaikan sistem pengendalian mutu, surat peringatan S20/MK.1.PPPK/2019 tanggal 26 Juni ditujukan KAP Sutanto," kata Hediyanto.

Bukan hanya itu, sanksi juga diberikan kepada Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi.



Tonton Juga Jiwasraya Bermasalah , OJK: Kita Restrukturisasi:

[Gambas:Video 20detik]




(ara/ara)

Hide Ads