Selesaikan Sengketa Marunda, Kemenko Maritim Akan Panggil KCN & KBN

Selesaikan Sengketa Marunda, Kemenko Maritim Akan Panggil KCN & KBN

Uji Sukma Medianti - detikFinance
Rabu, 03 Jul 2019 11:31 WIB
Foto: Uji Medianti Sukma
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan segera memanggil PT Karya Teknik Utama (KTU) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait kasus sengketa hukum di Pelabuhan Marunda milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Kita lagi urus. Kita akan panggil dua-duanya," kata Luhut di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/7/2019).


KCN adalah Anak perusahaan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan BUMN pengembangan kawasan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ini berdiri pada 2005. KCN dibentuk setelah KTU memenangkan tender kerja sama sebagai mitra bisnis di tahun 2004, pembangunan pelabuhan di garis pantai dari Muara Cakung Drain sampai dengan Sungai Blencong, dengan pembagian saham 15% KBN (goodwill) yang tidak terdelusi dan 85% dimiliki KTU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konflik antara pemegang saham KCN, yaitu KBN dan KTU yang berlarut-larut membuat pembangunan pelabuhan KCN ini terkatung-katung hingga saat ini. Pembangunan pelabuhan Marunda bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.

"Itu tidak bisa terus-terusan begitu," kata Luhut.


Kondisi ini berdampak pada kegiatan operasional yang terganggu. Selain itu, rencana pengembangan Pelabuhan pun jadi tertunda. Seharusnya pelabuhan curah yang berada di Cilincing ini bisa merampungkan 3 dermaga (pier) pada 2012.

Karena 2 dermaga lainnya belum juga selesai, Pelabuhan KCN Marunda baru melayani bongkar muat kapal muatan curah di dermaga I, itu pun baru beroperasi sepanjang 800 meter dari total pier yang memiliki panjang 1.950 meter.


(ega/hns)

Hide Ads