Setelah menerapkan aturan tersebut di lima kota, per 1 Juli 2019 sudah ada tambahan 36 kota lagi yang mewajibkan aplikator ojek online (ojol) untuk menyesuaikan tarif sesuai batasan yang ditentukan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan tarif baru ini akan diawasi langsung penerapannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di kota masing-masing. Kemenhub memberi waktu selama 1 bulan kepada aplikator hingga seluruh kota tersebut menerapkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub sendiri saat ini masih mempersiapkan revisi aturan ojol terkait sanksi bagi aplikator yang tak menaati regulasi pemerintah. Sanksi terberatnya, izin aplikator bisa dibekukan.
Namun demikian, pencabutan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, Kemenhub memiliki hak untuk merekomendasikan pencabutan itu kepada Kominfo.
Hal tersebut sama halnya dengan pengawasan terhadap persaingan usaha yang dilakukan antara dua aplikator, Go-Jek dan Grab. Kemenhub akan mengawasi terkait diskon promo yang diberikan agar tak melewati batas bawah sesuai aturan yang ditentukan.
"KPPU akan melakukan pengawasan sendiri atau dari ditjen perhubungan darat yang membuat surat ke KPPU atas tindakan persaingan tidak sehat yang diamati," ungkapnya.
Adapun selain 41 kota baru tadi, masih ada sekitar 180 kota lagi yang menyusul penerapan aturan baru ojol. Sisa kota yang lainnya akan dilakukan secara bertahap agar pengawasan lebih mudah dilakukan.
"Jadi lebih baik kita ambil keputusan secara bertahap tapi regulasi bisa dilakukan dengan baik," ungkapnya.
(eds/fdl)