Fenomena 'Robot' Gantikan Penjaga Gerbang Tol

Liputan Khusus Penjaga Tol Diganti Robot

Fenomena 'Robot' Gantikan Penjaga Gerbang Tol

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 07 Jul 2019 09:06 WIB
Foto: M Rofiq
Jakarta - Seiring perkembangan teknologi yang begitu pesat di Indonesia, tidak menutup kemungkinan pekerjaan yang selama ini dianggap hanya bisa dioperasikan manusia mampu diganti dengan robot atau mesin.

Fenomena yang kerap disebut sebagai otomatisasi ini sudah banyak terjadi di negara-negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia. Ada beberapa bidang pekerjaan yang terancam digantikan oleh mesin.

Sehingga, masyarakat yang tadinya mengoperasikan tidak lagi dibutuhkan. Kita bisa melihat di tanah air ini, contohnya adalah penjaga pintu tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal itu berawal sejak pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan uang elektronik setelah jauh sebelumnya telah mengimplementasikan kartu debit domestik.

Melalui uang elektronik, masyarakat bisa melakukan transaksi tanpa harus membawa fisik. Transaksinya pun cukup menempelkan uang elektronik yang berupa kartu ke mesin tap. Sangat mudah dan efisien.

Penerapan uang elektronik pun bukan tanpa tujuan, pada saat itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tengah meningkatkan akses keuangan atau inklusi keuangan bagi masyarakat menjadi 75% di 2019.

Berdasarkan data Bank Dunia di tahun 2014, persentase keterjangkauan terhadap akses keuangan atau inklusi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 36%. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan adanya peningkatan inklusi keuangan hingga tahun 2019 sebesar 75%. Target kenaikan inklusi keuangan ini tertuang dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) 2016-2019 yang sudah ditandatangani Jokowi.

Balik lagi ke uang elektronik, menjadi landasan pemerintah menerapkan ke berbagai transaksi berawal dari Agustus 2018. Di mana, Bank Indonesia (BI) akhirnya memiliki sistem yang mengintegrasikan transaksi antar bank atau yang dikenal sebagai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Awalnya, sistem ini dicanangkan pada masa Gubernur BI Sudrajad Djiwandono. Pencanangan tersebut masuk ke dalam cetak biru sistem pembayaran nasional tahun 1996.

Lama tidak berkabar, pada tahun 2011 rencana sistem tersebut dibahas lagi. Kala itu, BI mengundang sejumlah perusahaan switching ATM seperti PT Rintis Sejahtera, PT Artajasa Pembayaran Elektronis dan PT Daya Network Lestari.

Di tahun 2014, BI kembali menggodok aturan tersebut bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Otoritas Jasa Keungan (OJK). Hal ini dilakukan untuk menyokong industri e-commerce yang saat itu tengah berkembang.

Kemudian pada Mei 2017, BI melakukan uji coba teknis dan operasional untuk uang elektronik dan kartu debit domestik. Sehingga harapanya dapat diimplementasikan pada bulan Juli.

Akhirnya, rencana tersebut terealisasi pada Desember 2017 atau 20 tahun lamanya setelah dicanangkan. BI merilis GPN bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sistem ini dilaksanakan untuk mencapai tiga sasaran, yakni menciptakan ekosistem pembayaran interkoneksi, interoperabilitas dan mampu mendorong transaksi otorisasi kliring settlement secara domestik.

Setelah diluncurkan, pemerintah pun memunculkan isu transaksi non tunai di setiap gerbang tol. Tepatnya, pada 31 Oktober 2017, transaksi di gerbang tol harus non tunai alias tidak bisa bayar cash.

Keputusan ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 1a Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang transaksi tol non tunai di jalan tol, yang menyebutkan penerapan transaksi tol non tunai sepenuhnya di seluruh jalan tol mulai 31 Oktober 2017.


Pengguna jalan tol bisa mendapatkan uang elektronik di berbagai tempat, mulai dari kantor-kantor cabang Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Central Asia (BCA), serta toko-toko ritel yang bekerja sama.

Uang elektronik merupakan sarana pembayaran dengan uang rupiah yang aman dan efisien. Pengguna uang elektronik sah secara hukum, seperti yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PDAG).

Di balik misi pemerintah meningkatkan inklusi keuangan ada ribuan masyarakat yang bekerja sebagai penjaga pintu tol terancam. Sebab, transaksi non tunai cukup dilayani oleh mesin.

Lantas bagaimana nasib para pegawai gerbang tol, khususnya yang melayani transaksi disetiap gerbang tol? Simak diartikel berikutnya.


(hek/dna)

Hide Ads