Demikian disampaikan Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada detikFinance, Rabu (10/7/2019).
"BPK sudah memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan Garuda," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kronologi Kisruh Laporan Keuangan Garuda |
Dari pemeriksaan itu, BPK meminta agar anak usahanya PT Citilink Indonesia membatalkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi. Sebagaimana diketahui, kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia bermula karena dua komisaris keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas dalam Penerbangan antara Mahata dan Citilink.
Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.
Dari situ, Garuda mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$ 239.940.000, yang di antaranya sebesar US$ 28.000.000 bagian dari bagi hasil yang didapat dari Sriwijaya Air. Padahal, uang itu masih dalam bentuk piutang tapi diakui sebagai pendapatan.
"BPK meminta untuk membatalkan kerja sama PT Citiliink dengan PT Mahata Aero Teknologi," ujarnya.
Selain itu, BPK juga meminta penyajian kembali laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
"Dan BPK merekomendasikan agar Garuda Indonesia melakukan restatment atas penyajian laporan keuangan 2018," ujarnya.
Achsanul menambahkan, rekomendasi BPK merupakan mandat Undang-undang. Artinya, jika tidak dijalankan berarti melanggar Undang-undang.
"Rekomendasi itu wajib karena mandat UU. Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, akan melanggar UU," tutupnya.
Garuda Indonesia Tak Lagi Masuk 10 Besar Maskapai Terbaik Dunia:
(dna/dna)