Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Ditjen Bea Cukai M. Sutartib mengatakan, saat ini pembahasan aturan tersebut masih di DPR. Pihaknya menunggu kelanjutan berdasarkan hasil dari pendalaman oleh DPR.
"Kan kita sudah konsultasi ke DPR, DPR kan melakukan pendalaman, kita tunggu saja nunggu dari DPR, tunggu saja," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan itu, pihaknya tak bisa menargetkan. Pasalnya proses selanjutnya tergantung dari pihak DPR.
"Kalau DPR kan tergantung DPR-nya. Kalau kita nggak ada target, tapi istilahnya kan pemerintah sudah baik mengajukan ke DPR. Tapi ada faktor eksternal kan. Jadi kalau anak buah saya saya bisa kan (menargetkan), DPR kan bukan anak buah kita," jelasnya.
Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono menjelaskan, cukai plastik ini sudah mulai dibahas sejak 2018. Ada sejumlah tahap yang dilalui untuk bisa mengimplementasikannya.
Rencana tersebut sudah dibahas dan disepakati di Menteri Koordinator Perekonomian dan di Menteri Koordinator Kemaritiman. Setelah itu terbit perpres mengenai lingkungan, di mana Kemenkeu diamanatkan untuk menyusun PP mengenai cukai kantong plastik. Saat ini bolanya ada di DPR.
"Dilanjutkan di DPR, sudah disampaikan Menteri Keuangan," tambahnya.
Baca juga: Ribut-ribut Kantong Plastik Harus Kena Cukai |
(eds/eds)