Cukai kantong plastik direncanakan sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Namun pemerintah belum bisa menyebutkan berapa target dana yang terhimpun dari cukai tersebut. Yang jelas pemanfaatannya adalah untuk masyarakat.
"Uang itu juga akan di-recycle lagi, dari pemerintah akan diberikan lagi. Dana-dana itu lah untuk pengelolaan sampah," kata Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, cukai kantong plastik ini memberikan beberapa manfaat sekaligus. Di satu sisi bisa mengerem konsumsi, di sisi lain dana yang diperoleh bisa dimanfaatkan untuk mendukung kelestarian lingkungan.
"Dia jadi cost effective karena cukai bisa mengendalikan sekaligus pendapatan untuk dikembalikan ke masyarakat untuk kebijakan yang green ini. Ini sebagai tools instrumen pengendalian plastik yang makin besar tiap tahun khususnya kantong plastik," jelasnya.
Berkaitan dengan pemanfaatan dana hasil cukai tersebut nanti akan dibahas lebih lanjut dan didiskusikan di Direktorat Jenderal Anggaran agar bisa dialokasikan untuk kepentingan pengelolaan sampah.
"Masuk ke APBN tapi ketika pengajuan didiskusikan di Direktorat Jenderal Anggaran akan diperhitungkan sebagai pengelolaan limbah sampah dan sebagainya. Tapi mekanismenya masih diajukan ke anggaran untuk penggunaan itu. Jadi mekanisme itu yang diharapkan," tambahnya.
(eds/eds)