Penerapan Cukai Kantong Plastik Masuk APBN 2020

Penerapan Cukai Kantong Plastik Masuk APBN 2020

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 15 Jul 2019 21:35 WIB
Ilustrasi cukai kantong plastik/Foto: Andhyka Akbariansyah
Jakarta - Pemerintah bakal menerapkan cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi kantong plastik yang dianggap sebagai momok bagi lingkungan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana akan memasukkan rencana penerapan cukai kantong plastik tersebut dalam APBN 2020. Hal itu, berbarengan dengan penyesuaian tarif cukai pada beberapa kelompok produk kena cukai.

"Untuk 2020 nanti juga akan ada penyesuaian tarif cukai, maupun untuk tambahan barang kena cukai baru," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (15/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satu barang kena cukai yang akan dimasukkan dalam APBN 2020 adalah kantong plastik. Saat ini, pemerintah masih melakukan simulasi atau kajian atas penerapan cukai kantong plastik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan rencana tersebut demi meningkatkan penerimaan negara serta pengendalian konsumsi. Mengingat plastik merupakan barang yang mampu mencemari lingkungan.

"Seperti plastik yang bisa meningkatkan dari sisi penerimaan tapi bisa diandalkan mengendalikan konsumsi," jelas dia.

(hek/dna)

Hide Ads