Managing Partner Dentons HPRP Constant M. Ponggawa memaparkan, sedikitnya ada empat kendala yang menghambat investasi di Indonesia. Pertama, peraturan daerah yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat, kemudian banyak peraturan tumpang tindih, birokrasi rumit dan butuh waktu lama, dan peraturan ketenagakerjaan yang kurang fleksibel.
"Pemerintah perlu lebih proaktif dalam menarik minat investor asing. Bagaimana kita jadi tuan rumah yang baik dan dari segi hukum dan peraturan membuat investor nyaman," kata Contans dalam diskusi media Dentons HPRP bertajuk "Iklim Investasi dan Bisnis dari Perspektif Hukum" di Wisma 46, Jakarta, Rabu (24/7/2019). .
Dia menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan minat investasi di tanah air. Pertama, kepastian hukum yang jelas. Kedua, stabilitas ekonomi dan politik. Ketiga, pembenahan regulasi pemerintah dan birokrasi. Terakhir, fleksibilitas aturan ketenagakerjaan.
"Para investor cuma mau satu, kepastian hukum. Kepastian hukum ini sangat penting supaya mereka tenang menjalankan usaha dan investasi di sini. Aspek lain, bagaimana pemerintah bisa memonitor langsung para investor besar yang berniat menanamkan modal di Indonesia," ujarnya.
Partner Dentons HPRP Sartono memaparkan, rumitnya regulasi di bidang ketenagakerjaan bisa menghambat iklim investasi di Indonesia. Salah satunya mengenai kebijakan pesangon. "Mereka (investor) melihat regulasi yang sekarang kurang fleksibel sehingga menyulitkan investasi. Soal pesangon misalnya, perlu ada ruang negosiasi dan terminasi serta aturan yang jelas yang juga solutif bagi kedua pihak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang bisa dilakukan pemerintah adalah mencoba menggali menentukan harga terbaik dan memberi kepastian hukum. Selain itu, yang harus diperhatikan juga adalah stabilitas politik tanah air," ujar Partner Dentons HPRP Maurice Situmorang.
Di lain sisi, pada sektor aviasi terjadi penurunan daya saing industri dengan maskapai asing. Partner Dentons HPRP Andre Rahadian mencontohkan, isu penurunan harga tiket yang walaupun pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sebagai insentif, namun, hal ini masih menjadi tantangan tersendiri, baik di sisi maskapai maupun masyarakat.
"Kita bisa usaha untuk memperbaiki kembali harga tiket tapi tidak mungkin kembali seperti di awal. Sementara kita juga harus menyadarkan masyarakat bahwa harga yang sekarang merupakan harga real di saat kondisi industri maskapai penerbangan secara global tengah mengalami penurunan," kata Andre.
Baca juga: Daftar Negatif Investasi Dibahas Lagi |
(fdl/fdl)