OVO Jawab Tuduhan 'Monopoli' Pembayaran di Mal

OVO Jawab Tuduhan 'Monopoli' Pembayaran di Mal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2019 17:17 WIB
Foto: Tim infografis Fuad Hasim
Jakarta - Alat pembayaran digital, OVO sedang disoroti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). OVO disebut melakukan dominasi alat pembayaran di beberapa pusat pembelanjaan.

Menanggapi hal itu OVO buka suara, Head of Public Relation Sinta Setyaningsih menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan ekosistem yang terbuka sebagai platform pembayaran digital. Pihaknya pun tak segan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak mengenai transaksi non tunai.

"Sebagai platform pembayaran digital dengan strategi ekosistem terbuka, OVO terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dengan visi yang sama, yaitu untuk mengedukasi masyarakat akan berbagai kelebihan transaksi non tunai," ungkap Sinta saat dihubungi detikFinance, Jumat (26/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kerja sama juga bisa dilakukan untuk menjadi merchant penyedia layanan keuangan. Hal tersebut menurut Sinta dapat mendukung edukasi transaksi non tunai dan mendukung perkembangan ekonomi digital.

"Kami juga memberikan keleluasaan bagi merchant untuk bekerjasama dengan penyedia layanan keuangan. OVO sangat mendorong ekosistem pembayaran yang kolaboratif dan inklusif untuk mendukung perkembangan ekonomi digital," kata Sinta.


Sebelumnya, Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan bahwa sorotan pihaknya kepada OVO sedang diteliti dan didalami sebagai inisiatif KPPU atas laporan masyarakat umum.

"Ini inisiatif dri KPPU setelah banyaknya laporan umum tentang keluhan penggunaan OVO secara eksklusif di beberapa pusat kegiatan publik, mall, rumah sakit, dan lainnya. Sekarang masih tahap kajian penelitian, kami sudah kirim beberapa orang ke beberapa titik yang katanya (penggunaan OVO) eksklusif," kata Kodrat kepada detikFinance.


OVO Jawab Tuduhan 'Monopoli' Pembayaran di Mal



(dna/dna)

Hide Ads