Bos OJK Ibaratkan Sikat Fintech Ilegal Seperti Perang Lawan Rentenir

Bos OJK Ibaratkan Sikat Fintech Ilegal Seperti Perang Lawan Rentenir

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 30 Jul 2019 23:11 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih kesulitan memberantas perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online yang ilegal. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menjelaskan OJK kesulitan memberantas perusahaan pinjol yang terdaftar tersebut.

"Kalau fintech tidak terdaftar itu siapa, kita juga susah nyarinya," kata Wimboh di gedung BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).


Wimboh membandingkan fintech ilegal itu seperti rentenir. Meski tidak disukai, namun masih ada saja yang membutuhkan jasa rentenir, terutama untuk meminjami uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara overall masih banyak manfaatnya seperti kita mau perangi rentenir. ternyata di beberapa daerah rentenir itu, rentenir sulit diperangi karena banyak yang dapat benefit. Kita survei ibu-ibu dapat pembiayaan dari sana, pagi Rp 100 ribu, sore Rp 150 ribu, ini gambaran seperti fintech ini," terang Wimboh.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk cerdas dalam memanfaatkan pendanaan yang ditawarkan oleh fintech. Salah satunya meminjam kepada fintech yang terdaftar di OJK.

"Tapi, yang pinjam pun harus taat etika. Kita berkewajiban edukasi masyarakat. Kalau mau pinjam ya terukur jangan sampai semalam pinjam 20 kali habis itu lari. Dicari nggak ada," tegas Wimboh.




(hek/fdl)

Hide Ads