"Kalau fintech tidak terdaftar itu siapa, kita juga susah nyarinya," kata Wimboh di gedung BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Wimboh membandingkan fintech ilegal itu seperti rentenir. Meski tidak disukai, namun masih ada saja yang membutuhkan jasa rentenir, terutama untuk meminjami uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk cerdas dalam memanfaatkan pendanaan yang ditawarkan oleh fintech. Salah satunya meminjam kepada fintech yang terdaftar di OJK.
"Tapi, yang pinjam pun harus taat etika. Kita berkewajiban edukasi masyarakat. Kalau mau pinjam ya terukur jangan sampai semalam pinjam 20 kali habis itu lari. Dicari nggak ada," tegas Wimboh.
(hek/fdl)