Hati-hati! Ada Fintech Ilegal Catut Nama Sarinah

Hati-hati! Ada Fintech Ilegal Catut Nama Sarinah

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 01 Agu 2019 15:48 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Sarinah (Persero) menyatakan tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech lending. Hal ini adanya aplikasi pinjaman online bernama Delima Kotak yang mengatasnamakan Sarinah.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami yaitu PT Sarinah bukan milik atau dikelola oleh PT Sarinah dan PT Sarinah tidak pernah terlibat dan/atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," kata General Manager of Corporate Secretary Haslinda Triekasari dalam keterangannya, Jumat (2/8/2019).

Haslinda mengatakan berdasarkan Website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perseroan tidak termasuk dalam daftar fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut Haslinda mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan Google untuk menindaklanjuti keberadaan aplikasi fintech tersebut.

"Kami telah berkirim surat kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store, dikarenakan pada aplikasi tersebut terdapat review konsumen yang dapat berpotensi merugikan nama baik dan/atau kegiatan usaha PT Sarinah (Persero) saat ini maupun dikemudian hari," jelasnya.

Haslinda juga mengatakan akan menindaklanjuti hal ini kepada Satgas Waspada Investasi OJK.

"Kami juga akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di OJK untuk menindaklanjuti aplikasi Delima Kotak tersebut," tuturnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads