Pasalnya, meskipun Satgas sudah menutup kegiatan fintech peer to peer lending tak berizin, masih banyak aplikasi baru yang muncul di website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan hingga 16 Juli 2019 ada 143 fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dari data Satgas Waspada Investasi jumlah fintech lending yang tidak terdaftar OJK mencapai 1.230 entitas.
Tongam menambahkan, dari hasil Satgas ada 42% entitas yang tak diketahui asalnya, kemudian 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat (AS).
Perlu diketahui juga bahwa fintech peer to peer lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
"Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap fintech tersebut," ujar Tongam.
(kil/ara)