Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan hal ini dilakukan agar pemberantasan semakin cepat. Selain itu agar pergerakan fintech ilegal bisa dibatasi.
Menurut dia, saat ini memang membuat aplikasi dan situs terbilang mudah sehingga menyebabkan fintech pinjol ilegal ini makin merajalela. Selain itu juga tingkat literasi masyarakat yang rendah juga menjadi celah bagi fintech abal-abal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut. Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK.
"Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id," kata Tongam.
Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.
(kil/dna)