Namun, bukannya memanfaatkan dan memperhatikan dengan baik layanan tersebut, ada sejumlah masyarakat yang melakukan peminjaman ke banyak aplikasi fintech ilegal alias abal-abal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dalam peredaran fintech ilegal ini selain penyedia aplikasi juga ada peminjam yang nakal. Misalnya peminjam yang secara sadar mengajukan kredit ke puluhan aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, padahal fintech lending seharusnya bisa digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana karena mereka tak bisa mengakses layanan bank. Namun, masih banyak masyarakat yang juga punya niat kurang baik.
"Jadi sekali lagi saya meminta, jangan pinjam uang dari fintech ilegal. Kalaupun sudah pinjam, utang itu ya harus dibayar tentunya. Kewajiban harus dibayar, nasabah yang tidak bayar inilah yang menjadi sasaran pelecehan, teror, dan intimidasi serta penagihan tidak beretika," jelas dia.
Biasanya, nasabah yang meminjam hingga puluhan aplikasi ini menggunakan pinjaman berikutnya untuk menutup lubang pinjaman sebelumnya. "Mereka gali lubang tutup lubang, tidak mungkin lah kalau biasa saja pinjam ke 60 aplikasi fintech," ujarnya.
Dari laporan yang masuk ke satgas, peminjam di puluhan aplikasi itu mengaku tidak bisa tidur sampai jatuh sakit. Hal ini karena ia terus-terusan diteror oleh pihak penagih. Teror yang dilakukan adalah ditelpon setiap waktu, hingga kontak yang ada di handphonenya juga dikirimi pesan singkat untuk penagihan sampai mempermalukan.
Tongam mengungkapkan, satgas hanya bisa memberikan saran kepada korban yang terlilit utang tersebut. Misalnya dengan meminta restrukturisasi atau penjadwalan kembali utangnya sesuai dengan kemampuan peminjam.
Kemudian, meminta peminjam jika dirugikan dengan teror atau intimidasi untuk memproses secara hukum, sehingga bisa dilakukan penindakan.
"Itu yang bisa kita lakukan, kita tidak mungkin membantu dana, banyak yang minta itu, kita tidak ada anggaran untuk melunasi itu juga. Mereka juga ada yang dalam kondisi sakit, stres gara-gara utangnya banyak di pinjol, dipecat. Jadi kita sarankan saja seperti itu," imbuh dia.
Menurut Tongam, masyarakat memang harus cerdas dalam meminjam dan memilih lembaga keuangan yang akan dijadikan tempat menarik kredit. Selain itu juga harus cerdas mengelola risiko yang kemungkinan terjadi saat ada penarikan kredit.
(kil/zlf)