"Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equality," katanya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/8/2019) lalu.
Menyikapi pernyataan Kemenhub, DPP Organda lewat Sekjen Ateng Aryono menegaskan agar Menhub pertimbangan kembali soal azas "equality".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk soal penggunaan stiker sebagai penanda yang dinilai tidak cukup untuk mendapat pengecualian.
Seperti kita ketahui pemerintah belum berhasil mengontrol jumlah perijinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang selama ini meramaikan angkutan jalan raya.
Ditambah lagi jenis Angkutan Sewa Biasa yang juga termasuk di PM.117 yang tidak mendapat pengecualian dalam pemberlakuan ganjil genap
Di sisi lain kontrol kendaraan yang bisa lewat gage akan menjadi lemah dan dapat menimbulkan kegagalan dalam mengurangi kendaraan, dan berpotensi terjadi kegaduhan.
"Artinya petugas akan kesulitan memverifikasi soal ganjil genap antara kendaraan dengan taksi online, akibatnya kemacetan akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut," jelas dia.
Hal yang paling mendasar yang perlu diinisiasi oleh Kemenhub , bagaimana mengintegrasikan dan konektivitas jalan raya dengan moda transportasi lainnya agar terwujud industri angkutan jalan raya yang berkelanjutan.
(dna/zlf)