Ketua Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) Robbi R Sukardi menyatakan harusnya bukan cuma kendaraan listrik saja yang dibebaskan ganjil-genap. Kendaraan dengan bahan bakar gas pun harus dibebaskan ganjil-genap juga.
"Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama," ujar Robbi dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, Robbi memaparkan kendaraan berbahan bakar gas terbukti ramah lingkungan. Belum lagi energi gas juga dipandang Robbi lebih efisien sehingga dapat membantu pemerintah kurangi impor BBM.
"Kendaraan berbasis gas juga terbukti ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi impor BBM," ujar Robbi.
Robbi mencontohkan, setiap sopir bajaj yang menggunakan bahan bakar gas bisa hemat Rp 60 ribu - Rp 80 ribu per hari dari bahan bakar.
"Penggunaan gas bumi terbukti lebih efisien dan yang utama dapat mendukung perbaikan lingkungan seperti di Jakarta. Kami memberi apresiasi atas upaya dan inisiatif Gubernur (DKI Jakarta) Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih," tegas Robbi.
Di Jakarta dan sekitarnya menurut Robby terdapat lebih dari 11 ribu kendaraan yang telah menggunakan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan sumber energinya. Selain itu sudah terdapat SPBG sebanyak 23 stasiun.
Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap. Anies beralasan kendaraan listrik tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.
(dna/dna)