"Sekarang kalau tidak (impor) bagaimana? Ya kita sudah kalah di pengadilan, di WTO. Kita kalah itulah namanya dispute settlement, DS48 itu," ujar Enggartiasto usai meresmikan Indonesia Great Sale, di TangCity Mall, Tangerang, Rabu (14/8/2019).
Meski begitu, Enggartiasto mengatakan masih panjang tahapan yang harus dilalui Brasil untuk mengimpor daging ayamnya ke Indonesia. Brasil harus memperoleh sertifikat halal terlebih dahulu untuk memasukkan daging ayamnya ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enggar mengungkapkan, kalahnya Indonesia ini karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) melanggar WTO. Untuk itu, pihaknya dan Kementan harus mengubah peraturannya yang mengizinkan Brasil mengimpor daging ayamnya ke Indonesia.
"Kenapa kita kalah dari tahun 2014 prosesnya karena peraturan yang dikeluarkan, Permendag dan permentan itu melanggar WTO itu yang kita sepakati. Untuk itu kita harus ubah peraturannya. Nah peraturan ini sudah kita ubah, Permendag sudah, Permentan baru akan segera disidangkan untuk melakukan itu. Dan kita sudah kalah mau apalagi, harus ubah," kata Enggar.
Sebagai informasi, Indonesia pernah digugat oleh Brasil perihal penolakan impor daging ayam. Brasil membawa permasalahan ini ke WTO pada 2014 lalu dan diputuskan memenangi gugatan pada 2017. Namun, karena Brasil menilai Indonesia masih belum juga membuka keran impor ayam untuk Brasil, mereka kembali menyeret masalah ini ke WTO Juni lalu.
Brasil membuka panel untuk menyelidiki kebijakan Indonesia mengenai impor unggas dari negaranya. Sebelumnya, daging ayam asal Brasil tidak bisa masuk Indonesia karena tidak memiliki sertifikasi sanitasi internasional serta sertifikat halal.I Harus Impor Daging Ayam Brasil
(dna/dna)