Dari data Kementerian Keuangan, Senin (26/8/2019), penerimaan PPh migas Januari-Juli 2019 tercatat sebesar Rp 35,5 triliun atau lebih rendah 1% dibanding tahun lalu.
Sedangkan penerimaan pajak dari non migas tercatat sebesar Rp 670,1 triliun atau tumbuh 2,9%. Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding pertumbuhan periode yang sama tahun lalu yakni 14,3%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sektor perdagangan dan konstruksi serta real estat masih tumbuh namun lebih rendah dibanding tahun lalu. Sektor yang masih pertumbuhan pajaknya lebih tinggi dibanding tahun lalu adalah jasa keuangan dan asuransi serta sektor transportasi dan pergudangan.
Turunnya penerimaan pajak ini disumbangkan oleh faktor tingginya restitusi atau pembayaran kembali yang tumbuh 29,7%. Harga komoditas yang terkoreksi secara global juga mempengaruhi pertumbuhan PPh migas. Faktor lainnya seperti normalisasi aktivitas impor serta perlambatan sektor manufaktur.
(eds/eds)