"Tidak ada kekhawatiran bagi ASN untuk berpindah ya, ASN dan aparatur negara apapun, terutama aparatur hukum, TNI/Polri, atau aparatur negara," ujar Syafruddin di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Syafruddin mengungkapkan, setiap PNS sudah melakukan kontrak dengan negara. Ada undang-undang yang mengatur bahwa setelah PNS melakukan kontrak harus siap ditempatkan di mana saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin pun menegaskan PNS akan ikut pindah apabila ibu kota sudah pindah ke Kalimantan Timur.
"Itu kan rencananya (pemindahan ibu kota) dimulai dari sekarang. Persiapan semua, produk, masalah undang-undang, itu paling cepat 2024 lima tahun akan datang (sudah pindah), bukan sekarang pindahnya," imbuhnya.
Menurut Syafruddin, Kemenpan-RB sudah memiliki data PNS yang akan pindah ke ibu kota baru. Di antaranya PNS yang bertugas di lembaga kementerian pusat.
"Yang akan pindah itu ASN yang bertugas di lembaga kementerian pusat, bukan yang di daerah, bukan yang tugas di DKI dan sebagainya. Kita sudah data, yang berada di kementerian lembaga dan badan itu yang di tingkat pusat itu jumlahnya 180 ribu ASN," ungkapnya.
Syafruddin melanjutkan, dari 180 ribu PNS yang bertugas di lembaga kementerian pusat, 30%-nya tidak akan dipindah. Hal ini karena 30% PNS tersebut sudah akan memasuki masa pensiun.
"Paling tidak ada yang kena pensiun tahun ini, tahun depan, atau nanti 2021 atau sampai 2024. Jadi tentu, yang akan menduduki posisi-posisi yang baru itu tentu ASN ASN yang muda," paparnya.
(nvl/fdl)