Menteri PUPR Rapat 4 Jam Dengan DPR, Ini Hasilnya

Menteri PUPR Rapat 4 Jam Dengan DPR, Ini Hasilnya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 28 Agu 2019 19:00 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono siang tadi menghadiri rapat bersama Komisis V DPR RI. Rapat dimulai pukul 10.47 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.

Rapat diagendakan membahas rencana anggaran kementerian 2020. Kementerian yang dikomandoi Basuki merencanakan anggaran Rp 120 triliun tahun depan. Angka ini lebih tinggi dari alokasi anggaran tahun 2019 Rp 110,73 triliun.

Rencana anggaran tahun depan berbeda dengan pagu kebutuhan yang diusulkan sebelumnya yaitu Rp 137 triliun. Kemudian pada pagu indikatif RAPBN 2020 untuk Kementerian PUPR direncanakan sebesar Rp 103 triliun hingga pada Nota Keuangan RAPBN 2020 menjadi Rp 120 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesimpulan rapat dibacakan oleh Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis. Pertama, Komisi V DPR RI bersama dengan Kementerian PUPR akan memperjuangkan kekurangan anggaran sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang APBN di DPR RI.



Kedua, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk mengupayakan penambahan pada alokasi anggaran 2020 untuk ganti rugi tanah dan bangunan bagi pengusaha korban bencana lumpur Sidoarjo di peta area terdampak yang belum diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam target prioritas tahun anggaran 2020 bidang SDA, ada alokasi untuk pengendalian lumpur Sidoarjo Rp 280 miliar untuk pengaliran lumpur 31 juta meter kubik dan peningkatan tanggul 2 km. Alokasi tersebut belum memasukkan ganti rugi kepada pengusaha yang terdampak lumpur Sidoarjo.

"Terkait lumpur lapindo saya setuju akan me-report kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti terkait masalah ganti rugi," ujar Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Ketiga, Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR sepakat bahwa program-program strategis nasional yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya serta program-program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di kabupaten/kota tertentu akan disesuaikan dengan saran, pendapat, dan usulan Komisi V DPR RI sebagaimana yang disampaikan dalam rangkaian rapat pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020. Kemudian disesuaikan dengan hasil pembahasan alokasi anggaran untuk fungsi dan program masing-masing unit eselon I dalam nota keuangan RAPBN 2020 pada rapat mendatang.




(ara/eds)

Hide Ads