Lantas apakah hal tersebut berarti Rini melawan perintah Kepala Negara alias membangkang?
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menepis hal tersebut. Sebab, secara prosedur perombakan direksi tanpa seizin Presiden tak mungkin dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, jika perombakan tetap dilakukan tanpa seizin Presiden maka hal itu tidak sah. Artinya, ada mekanisme yang dilanggar.
"Bahwa dipastikan, hampir dipastikan Presiden, pengangkatan dirut dan pemberhentian dirut BUMN besar pasti ada persetujuan Presiden," ujarnya.
"Inpres saya lupa nomornya yang mengharuskan, bahwa pengangkatan direksi dan komisaris BUMN itu harus persetujuan TPA dan ketuanya Presiden. Baru dibuatkan SK kalau sudah tanda tangan Presiden dan itu memang tidak keluar karena arsip Kementerian BUMN," ujarnya.
Dia kembali mengatakan, secara mekanisme tidak mungkin Rini membangkang Presiden
"Secara mekanisme tidak mungkin kalau tidak ada perseteruan TPA, berarti tidak sah prosesnya," tutupnya.
(dna/dna)