Namun perlu diketahui toko gadai pinggir jalan yang tidak terdaftar atau ilegal memiliki beberapa barang yang bisa digadai. Sepertinya di Pusat Gadai, toko itu menerima barang seperti handphone (hp), kamera, televisi, hingga BPKB kendaraan motor dengan batasan tahun yang ditentukan.
Di balik mudahnya mendapat uang itu terdapat ancaman yang justru bisa merugikan para konsumennya. Salah satunya adalah barang yang digadai akan dilelang jika tidak mampu ditebus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang konsumen akan hangus otomatis waktu penebusan sudah lewat sebanyak 15 hari. Satu barang yang digadai mendapat tenor selama satu bulan. Di saat jatuh tempo, biasanya pihak toko akan memberikan informasi mengenai pelunasan atau penebusan.
Akan tetapi, pihak toko juga akan memberikan pilihan kepada konsumennya jika tidak mampu melunasi di waktu jatuh tempo.
"Kalau mau perpanjang bayar bunga 10%," jelasnya.
Bunga tersebut bisa ditambah denda sebesar 2% jika konsumen membayar atau menebus barangnya lewat tiga hari dari waktu jatuh tempo. Sehingga, ketika ingin memilih perpanjangan waktu penebusan maka pembayaran bunganya menjadi 12%.
"Tapi pokoknya tetap, hanya bayar bunga untuk perpanjangan," katanya.
Toko gadai pinggir jalan masih banyak yang ilegal, bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru keberadaan gadai liar atau tempat gadai yang usahanya tidak terdaftar yang beroperasi di tanah air. Satgas waspada investasi menemukan 30 usaha gadai liar yang mana ada 57 outlet belum terdaftar alias ilegal.
(hek/eds)