Jonan & DPR Rapat Malam-malam soal Revisi UU Minerba, Ini Hasilnya

Jonan & DPR Rapat Malam-malam soal Revisi UU Minerba, Ini Hasilnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 12 Sep 2019 23:00 WIB
Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikFinance
Jakarta - Rapat Komisi VII DPR bersama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membahas daftar inventaris masalah Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menghasilkan satu kesimpulan. Kesimpulan ini dibacakan oleh Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu.

Kesimpulannya yaitu Komisi VII DPR dan pemerintah, melalui Menteri ESDM, sepakat kembali memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan sinkronisasi Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 dalam waktu secepatnya.

Dalam rapat, sejumlah anggota memberikan masukan ke pemerintah. Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Ramson Ramson Siagian mengatakan RUU tidak bisa diselesaikan oleh Menteri ESDM dan jajarannya sendiri. Revisi ini harus diselesaikan tim pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Memang ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Menteri ESDM dan jajarannya, ini masalah pengaturan pertambangan mineral harus terlihat dari tim bagaimana visi pemerintah mengenai pengelolaan 5-10 tahun, 20 tahun yang akan datang. Bagaimana menyelamatkan sumber daya alam yang ada," terang Ramson di Komisi VII DPR Jakarta, Kamis (12/9/2019).

"Pemerintah bisa lebih komprehensif membahasnya, bukan hanya dari satu sektor saja, karena mengenai kekayaan alam," sambungnya.

Sementara, Anggota Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu berharap pemerintah dari masing-masing kementerian bisa memaparkan persoalannya.

"Boleh nggak masing-masing kementerian apa sih masalahnya, apa persoalannya," tutur Adian.


Sebelum rapat ditutup, Jonan menuturkan, akan secepat mungkin melakukan sinkronisasi. Dia menambahkan pemerintah tidak ada niat memperlambat revisi aturan ini.

"Kami segera mungkin sinkronisasi daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama 4 rekan kami yang lain. Kami nggak ada program untuk memperlambat. Kami akan lanjutkan, mudah-mudahan apabila Baleg (Badan Legislasi) kalau ada keputusan carry over (pembahasan aturan) ini bisa diselesaikan 21 Oktober," tutur Jonan.


(hns/hns)

Hide Ads