Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tujuan Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan.
"Seperti diketahui bahwa kebijakan cukai adalah bertujuan untuk 3 hal, dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, kedua mengatur industrinya, ketiga penerimaan negara," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh menteri itu memberikan pandangan pada saat rapat terbatas (ratas) internal dengan Presiden Jokowi dan Wapres JK pada sore hari ini di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku, kenaikan cukai roko sebesar 23% ini juga guna menekan konsumsi khusuanya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja. Tercatat, ada tren peningkatan konsumsi dari kalangan perempuan menjadi 9% dari yang sebelumnya 7%. Sedangkan anak-anak remaja tren pertumbuhannya menjadi 4,8% dari 2,5%.
Selain itu, Sri Mulyani bilang kenaikan cukai rokok juga untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang dijual sangat murah.
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%" jelasnya.
Ke depan, wanita yang akrab disapa Ani ini mengaku akan menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum kenaikan cukai sebesar 23%.
"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ungkapnya.
(hek/fdl)