Menurut Basuki, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin memanfaatkan trotoar sebagai lahan menggerakkan ekonomi rakyat. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Itu ada syaratnya itu ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen," kata Basuki di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid itu, Basuki mengungkapkan bahwa ada aturan yang boleh bagi PKL berdagang di trotoar hanya saja sifatnya tidak permanen. Adapun, trotoar yang bisa dimanfaatkan harus memiliki lebar sekitar lima meter.
"Seperti di Tanah Abang trotoar dipakai untuk jualan itu nggak boleh," jelasnya.
Dirinya pun mengaku belum mendapat laporan dari Pemprov DKI Jakarta terkait dengan rencana tersebut.
"Belum-belum, tapi yang paling jelas tidak boleh permanen. Ya di Wasington DC pun, mobile dia mau grobak kalau di sana kan mobil," ungkap Basuki.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakomodasi PKL untuk berjualan di trotoar. Anies menilai trotoar tidak eksklusif hanya ditujukan untuk pejalan kaki saja, namun bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian rakyat.
Pernyataan Anies didasarkan pada beberapa peraturan. Di antaranya Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan; serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Trotoar, menurut Anies, dibuat tidak hanya untuk satu fungsi saja. Dia menilai trotoar di perkotaan memiliki berbagai macam fungsi.
"Ya jadi begini, trotoar itu bisa memiliki fungsi lebih dari satu, untuk pejalan kaki tapi juga untuk yang lain. Dan itu sudah diatur dalam peraturan Menteri PUPR," kata Anies di Stasiun MRT, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
(hek/eds)