Di Depan Pengusaha, Menteri ATR Kenalkan Jurus Pangkas Aturan

Di Depan Pengusaha, Menteri ATR Kenalkan Jurus Pangkas Aturan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 18 Sep 2019 12:18 WIB
Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (Istimewa/Kementerian ATR/BPN)
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di depan para pengusaha properti mengenalkan sistem omnibus law. Sistem ini menurutnya bisa jadi menyingkat aturan-aturan yang panjang soal industri properti.

Sofyan menyatakan dengan omnibus law, presiden akan mengeluarkan putusan eksekutif yang bisa menyampingkan peraturan yang menghambat.


"Kita kenalkan ini omnibus law, ini tradisi di Amerika, Presiden melalui executive order, menyampingkan peraturan yang ada. Pasalnya, ini teridentifikasi puluhan UU yang hambat investasi, termasuk properti," ucap Sofyan di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan mempersilakan para pengusaha untuk mengidentifikasikan aturan mana yang menghambat bisnis properti. Nantinya, pemerintah akan mengevaluasi aturan itu, kalau perlu pakai omnibus law.


"Jadi apa yang bapak rasa kurang, silakan diidentifikasikan. Aturan yang mana, kita akan mudahkan nanti dengan omnibus law, misal susah izin bangun rumah rakyat, apa hambatannya," ucap Sofyan.

"Kita bisa memudahkan, hambatannya di-clear supaya rumah terbangun," katanya.


(das/das)

Hide Ads