"Sudah ada, totalnya sekitar Rp 2 triliun," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Bambang mengatakan, anggaran sebesar Rp 2 triliun itu tersebar ke beberapa kementerian. Namun, dirinya tidak mengetahui secara jelas kementerian apa yang mendapat alokasi anggaran pemindahan ibu kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dapat diketahui, anggaran yang dibutuhkan untuk pindah ibu kota negara adalah Rp 466 triliun, di mana yang bersumber dari anggaran negara alias APBN adalah 19%. Sedangkan sisanya adalah pendanaan dari investasi swasta dan BUMN.
Anggaran Rp 466 triliun di antaranya akan digunakan untuk pembangunan sejumlah gedung. Yang pertama berkaitan dengan fungsi utama, meliputi gedung legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri.
Berikutnya yang kedua adalah menyediakan fungsi pendukung, meliputi rumah dinas untuk ASN dan TNI/Polri, sarana pendidikan seperti gedung sekolah dan perguruan tinggi, sarana kesehatan dan lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya, yang ketiga biaya pemindahan ibu kota juga untuk penyediaan fungsi penunjang, meliputi sarana dan prasarana jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolah limbah dan lain sebagainya. Terakhir adalah biaya untuk pengadaan lahan.
(hek/ara)