Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan kebanyakan masyarakat di Indonesia menilai jika pinjaman melalui fintech lending memiliki bunga yang tinggi.
"Kan sekarang banyak yang merasa diteror bunganya tinggi, fee-nya tinggi, semua kontak diakses oleh mereka," kata Tongam dalam diskusi di Fintech Summit & Expo JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesatnya pertumbuhan fintech ilegal ini karena kemajuan teknologi yang semakin mudah. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi sudah meminta kepada pihak Google, seperti Google Apps untuk menghentikan aplikasi fintech yang masuk namun tak melampirkan rekomendasi dari OJK.
"Kemajuan teknologi saat ini sangat besar, kita sudah minta Google tapi tidak bisa karena mereka tidak bisa menahan aplikasi baru yang masuk. Bayangkan setiap hari aplikasi yang masuk ke Google ada 8 juta," jelas dia.
Menurut Tongam, hal yang bisa dilakukan oleh regulator adalah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman terkait fintech online semakin meningkat.
Tongam meminta kepada masyarakat jika ingin meminjam kepada pinjol bisa ke pinjol yang legal. Bisa melakukan pemeriksaan di kontak center OJK di nomor 157.
"Cek dulu daftarnya, kita nggak tau mereka yang ilegal itu siapa, server yang digunakan juga di luar negeri. Mereka itu selain meminta izin untuk mengakses semua kontak yang ada di hp, kalau tidak diizinkan ya tidak terjadi pinjaman itu. Tolonglah jangan sembarangan kalau pinjam," ujarnya.
(kil/fdl)