"Pertama menjadi daerah otonom, kedua adalah daerah administratif, ketiga otorita," ujar Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainudin Amali di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Daerah otonom adalah daerah yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara adalah daerah yang dikembangkan khusus dengan tujuan tertentu yang dipimpin oleh seorang kepala badan otorita. Di Indonesia, contoh otorita seperti yang pernah diterapkan di Batam.
Ketiga opsi tersebut diberikan Pansus dan nantinya diputuskan oleh pemerintah. Lokasi ibu kota baru sendiri ditetapkan di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Zainudin mengatakan rekomendasi Pansus akan direspons Pemerintah untuk selanjutnya dibuat payung hukum berupa undang-undang.
"Nanti rekomendasi itu kami tunggu pemerintah akan menyikapinnya akan seperti apa. Kalau sudah masuk ke payung hukum tentu ada naskah akademik, ada RUU," tuturnya.
(ara/dna)