Ini 3 Usulan Status Ibu Kota Baru

Ini 3 Usulan Status Ibu Kota Baru

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 30 Sep 2019 14:38 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR RI mengungkap ada tiga opsi kelembagaan di calon ibu kota Indonesia. Opsi kelembagaan tersebut, antara lain daerah otonom, daerah administratif, dan otorita.

"Pertama menjadi daerah otonom, kedua adalah daerah administratif, ketiga otorita," ujar Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainudin Amali di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Daerah otonom adalah daerah yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan daerah administratif adalah wilayah administratif yang dipimpin oleh walikota.


Sementara adalah daerah yang dikembangkan khusus dengan tujuan tertentu yang dipimpin oleh seorang kepala badan otorita. Di Indonesia, contoh otorita seperti yang pernah diterapkan di Batam.

Ketiga opsi tersebut diberikan Pansus dan nantinya diputuskan oleh pemerintah. Lokasi ibu kota baru sendiri ditetapkan di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara.


Zainudin mengatakan rekomendasi Pansus akan direspons Pemerintah untuk selanjutnya dibuat payung hukum berupa undang-undang.

"Nanti rekomendasi itu kami tunggu pemerintah akan menyikapinnya akan seperti apa. Kalau sudah masuk ke payung hukum tentu ada naskah akademik, ada RUU," tuturnya.


(ara/dna)

Hide Ads