Minyak Goreng Curah Dikemas Memang Bakal Lebih Sehat?

Minyak Goreng Curah Dikemas Memang Bakal Lebih Sehat?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 07 Okt 2019 11:55 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Salah satu tujuan pemerintah dalam melakukan pelarangan tersebut yakni untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi suatu produk. Selain itu, pelarangan ini akan mewajibkan minyak goreng curah dijual dalam kemasan, sehingga minyak goreng tersebut lebih higienis untuk dikonsumsi.

Nantinya, para distributor minyak goreng curah harus menjual minyak goreng tersebut dalam kemasan yang sudah disiapkan para produsen. Cara mengemasnya pun harus menggunakan mesin pengemasan sederhana. Salah satu contohnya yakni dengan mesin Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O) produksi PT Pindad.

Artinya, produsen akan tetap mendistribusikan minyak goreng curahnya kepada distributor di pasar-pasar rakyat. Hanya saja, masyarakat menerimanya dalam bentuk kemasan sederhana. Lalu, apakah langkah mengemas minyak curah tersebut dapat terjamin bahwa minyak tersebut higienis untuk dikonsumsi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan, dengan mewajibkan minyak goreng curah dijual dalam kemasan sederhana maka hal tersebut akan meningkatkan aspek higienisnya.

Ia menjelaskan, ketika proses distribusi minyak goreng curah dilakukan, minyak tersebut akan mudah terkontaminasi. Pasalnya, minyak goreng curah kerap kali didistribusikan dengan wadah terbuka.

"Proses distribusi minyak goreng curah menggunakan wadah terbuka sehingga rentan terkontaminasi. Mungkin ada kecoa, ada lalat, itu dalam hal pendistribusian. Kalau sudah dikemas dari pabrik kan tak ada kontaminasi itu," kata Suhanto kepada detikcom, Senin (7/10/2019).


Selain itu, proses pengawasan terhadap produksi minyak goreng curah ini akan ditingkatkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Nantinya, kata Suhanto minyak goreng tersebut sudah dipastikan mengandung vitamin A 45 IU.

"standar minyak goreng yang akan dikeluarkan itu sesuai dengan kita kesepakatan bersama dengan Kemenkes dan Badan POM, rapat terakhir itu sudah disetujui bahwa minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat mengandung vitamin a 45 IU. Artinya dijamin bahwa yang akan beredar ini sudah mengandung vitamin A dan pemeriksaan itu langsung dilakukan di pabrik oleh Badan POM maupun dari Kemenkes bahwa memang standar yang dijual kepada masyarakat itu memenuhi standar," terang Suhanto.

Suhanto menegaskan, dengan menerapkan penjualan minyak goreng curah dalam kemasan ini maka minyak tersebut dijamin dapat lebih sehat untuk dikonsumsi, dan juga dapat menghentikan praktik pengoplosan minyak.

" Pasti (sehat) dong, artinya minyak curah nantinya dalam kontrol perusahaan. tidak dijual seperti sekarang, dalam keadaan terbuka. Kalau orang beli langsung dipakai literan dan diikat karet, kan begitu. Itu kan kalau misalnya terjadi kalau ada perubahan (atau pengoplosan) siapa yang tanggung jawab? Nggak ada kan," tegasnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads