Kemendag: Minyak Goreng Curah Rentan Terkontaminasi Kecoak

Kemendag: Minyak Goreng Curah Rentan Terkontaminasi Kecoak

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 07 Okt 2019 12:18 WIB
Ilustrasi. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah bakal melarang penjualan minyak goreng secara curah mulai 1 Januari 2020. Salah satu alasan pelarangan tersebut yakni memperhatikan aspek higienis dari minyak goreng curah.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto, minyak goreng yang dijual secara curah tak higienis dan mudah terkontaminasi dalam proses distribusinya. Dia bilang minyak goreng curah kerap kali didistribusikan kepada para pedagang dengan wadah terbuka, sehingga mudah terkontaminasi, baik oleh kecoa maupun lalat.

"Proses distribusi minyak goreng curah menggunakan wadah terbuka sehingga rentan terkontaminasi. Mungkin ada kecoa, ada lalat, itu dalam hal pendistribusian. Kalau sudah dikemas dari pabrik kan tak ada kontaminasi itu," kata Suhanto kepada detikcom, Senin (7/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, minyak goreng curah yang dijual kepada masyarakat juga tak mencantumkan informasi produk yang sudah seharusnya diterima masyarakat. Sehingga, dengan menerapkan penjualan minyak goreng curah wajib dalam kemasan ini, masyarakat akan memperoleh haknya yakni keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi suatu produk.

"Minyak goreng dalam kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena mencantumkan informasi produk seperti merek dagang, nama produsennya, terus kadaluarsa, ada label halal, berat bersih, itu lebih memihak," jelas dia.


Nantinya, baik produsen maupun distributor minyak goreng tersebut harus menjual produknya dalam kemasan sederhana yang sudah mencantumkan informasi di atas. Kemasan tersebut akan disediakan oleh produsen.

Dalam proses pengemasannya ini bisa dilakukan oleh produsen di pabrik, maupun distributor minyak goreng curah di pasar menggunakan mesin Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O).

"Jadi kemasannya langsung di pasar itu bisa, dan plastiknya disiapkan langsung oleh produsen. Artinya tetap dalam kendali produsen. Artinya bahwa di sana disalurkan curah dalam bentuk jerigen, tapi masuk dalam kemasan mini yang ada di pasar-pasar itu nantinya. Dan di situ pada saat nanti masyarakat ingin beli minyak curah ada anjungan namanya AMH-O," terang Suhanto.

Sehingga, masyarakat tak lagi menerima minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik 'literan' yang selama ini beredar di pasaran. Menurut Suhanto, dengan kebijakan ini masyarakat akan mengkonsumsi minyak goreng yang lebih higienis dan terhindari dari praktik pengoplosan.

"Pasti (sehat) dong, artinya minyak curah nantinya dalam kontrol perusahaan. tidak dijual seperti sekarang, dalam keadaan terbuka. Kalau orang beli langsung dipakai literan dan diikat karet, kan begitu. Itu kan kalau misalnya terjadi kalau ada perubahan (atau pengoplosan) siapa yang tanggung jawab? Nggak ada kan," pungkasnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads