7 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Rumah ke Developer

7 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Rumah ke Developer

Advertorial - detikFinance
Selasa, 08 Okt 2019 00:00 WIB
Foto : Shutterstock
Jakarta - Membeli rumah di developer menjadi pilihan bagi banyak orang, terutama mereka yang tinggal di wilayah padat dan perkotaan. Jumlah lahan dan juga properti yang tersedia semakin sedikit dan sempit, sementara permintaan akan rumah dan tanah semakin tinggi setiap tahunnya.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab utama mengapa masyarakat lebih memilih menggunakan jasa developer untuk bisa memiliki sebuah rumah. Namun, seringkali bujuk rayu pihak developer dengan lokasi strategis, fasilitas memadai, pemandangan hijau, sering membuat masyarakat mantap mengambil sebuah unit properti, tanpa mempertimbangkan berbagai aspek yang lain.

Apalagi ada developer juga menyetujui harga rumah sudah termasuk biaya balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak ingin tertipu oleh pengembang nakal? Ada hal yang perlu diperhatikan saat ingin membeli rumah di developer. Berikut selengkapnya:

1. Periksa Reputasi Developer

Reputasi developer sangat amat penting karena rumahnya belum jadi, sementara Anda sudah harus membayar lunas (meskipun itu dengan kredit). Sangat penting mengetahui proyek yang pernah diselesaikan developer. Salah satu cara mengukur reputasi adalah melihat kelengkapan developer mengenai izin peruntukan tanah, prasarana yang tersedia, SHGB Induk atas nama developer, dan IMB Induk.

2. Garansi Booking Fee

Ketika Anda sudah menemukan dan memutuskan untuk membeli satu rumah dari developer, biasanya akan dimintai 'kepastian' yang disebut dengan booking fee. Pastikan Anda mendapatkan kesepakatan tertulis terkait pemesanan rumah dan item-item yang melengkapi. Termasuk juga garansi booking fee bisa kembali jika proses pengajuan KPR Anda ditolak bank.

3. Jangan Bayar DP ke Developer Sebelum KPR Disetujui

Sebaiknya pembayaran DP dilakukan setelah ada keputusan persetujuan KPR. Jika belum ada keputusan, sebaiknya tidak dibayar DP karena jika nanti ternyata KPR tidak disetujui, Anda harus meminta kembali DP dan itu biasanya tidak mudah (selalu ada potongan).

4. Hindari Transaksi di Bawah Tangan

Jangan pernah melakukan transaksi seperti ini, sebab ini sangat berisiko untuk menimbulkan kerugian. Lakukan sesuai prosedur, jika ternyata rumah tersebut masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.

5. Urus AJB setelah Rumah Jadi

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Segera lakukan hal ini setelah rumah Anda selesai dibangun.

6. Segera Urus Status SHM

Setelah AJB selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pihak developer. Hal ini bisa Anda gunakan untuk mengubah sertifikat menjadi SHM. Jika developer tidak mengurus hal ini untuk Anda, maka Anda harus segera mengurusnya sendiri.

7. Urus IMB juga Penting

Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut. Hal ini akan membantu Anda untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari terkait dengan izin bangunan tersebut.

Bagi yang ingin mengurus IMB, saat ini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) ini dapat Anda dan juga pihak pemerintah kabupaten/kota dalam dalam penyelenggaraan IMB ataupun Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF).

Jika Anda belum tahu persis bagaimana pengurusan IMB lewat sistem tersebut, segeralah mengunjungi situsnya di http://simbg.pu.go.id/.

Tidak hanya itu, detikcom bekerja sama dengan Kementerian PUPR mengadakan sebuah online activity bertajuk 'Bang Unan Kasih Rezeki'. Lewat aktivitas ini, Anda bisa berkesempatan mendapatkan rezeki yang luar biasa dari Bang Unan.

7 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Rumah ke DeveloperBang Unan Kasih Rezeki (Foto: dok.detikcom)

Caranya mudah, cukup daftarkan diri dan buat akun di situs simbg.pu.go.id, lalu isi form pendaftaran di sini. Baca juga syarat dan ketentuan lengkap dalam mengikuti activity BangUnan Kasih Rezeki ini ya:

1. Dibuka untuk umum Pria/wanita di luar lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2. Mengisi data dengan lengkap dan sebenar-benarnya.
3. Mengisi setiap kolom pertanyaan yang ada pada google form
4. Periode Kuis BangUnan Kasih Rezeki 8 Oktober - 30 November 2019
5. Melakukan proses registrasi dan log-in pada website simbg.pu.go.id
6. Melampirkan screenshot (tangkapan layar) akun log-in page Anda di bagian akhir pertanyaan pada google form. Ukuran gambar maksimal 1MB.
7. Untuk 300 orang pertama yang melakukan proses pengisian google form dengan benar, akan mendapatkan saldo OVO sebesar masing-masing 100,000 yang akan diumumkan pada 6 Desember 2019.
8. Akan dipilih 3 orang pemenang utama yang beruntung untuk mendapatkan masing-masing OPPO Reno 10x Zoom yang akan diumumkan pada 12 Desember 2019
9. Jika terdapat hal-hal yang melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku, panitia berhak mendiskualifikasi peserta.
10. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa persetujuan peserta terlebih dahulu (adv/adv)