Warga Dayak Minta Lahan 5 Ha/KK, Ini Kata Kepala Bappenas

Warga Dayak Minta Lahan 5 Ha/KK, Ini Kata Kepala Bappenas

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 15:12 WIB
Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro akan mengakomodasi permintaan Suku Dayak yang meminta lahan 5 hektar (ha) per kepala keluarga. Bambang bilang akan menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional.

"Tentunya, nanti akan kami sampaikan Kementerian ATR BPN untuk melihat akomodasi dari permintaan tersebut," katanya di Kementerian PPN Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Sejalan dengan itu, Bambang menjelaskan pemerintah tengah membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur di mana yang dibangun bukan hanya ibu kotanya saja. Namun, juga wilayah penyangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang bilang, pemerintah juga akan melakukan pembangunan yang intinya memudahkan masyarakat setempat berinteraksi.

"Pada intinya yang sudah kami sampaikan masyarakat secara umum, yang dibangun nanti tidak hanya di dalam wilayah ibu kota negara saja, tapi juga mencakup daerah penyangga, sekelilingnya, termasuk bagaimana caranya membangun masyarakat lokal. Sehingga, masyarakat lokal nanti bisa berbaur dengan mudah di ibu kota baru tersebut," paparnya.



Bambang sendiri belum bisa memastikan apakah warga Dayak mendapat alokasi itu. Menurutnya, itu kewenangan Menteri ATR.

"Itu Menteri ATR yang lebih bisa menjawab," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dagut H Djunas mengaku posisi Suku Dayak terjepit karena adanya pembangunan. Sebab, tanah dan hutan adat semakin menyempit karena investor mengembangkan lahan kelapa sawit, tambang, dan hutan.

Sebab itu, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan jaminan atas tanah dan hutan adat ini. Ia meminta agar masyarakat adat diberikan lahan 5 hektar (Ha) untuk tanah adat dan 10 ha untuk hutan adat.

"Itu artinya bahwa masyarakat kita menginginkan bagaimana masyarakat kita mempunyai tanah 5 Ha tiap kepala keluarga yang diberikan sertifikat gratis oleh pemerintah. Dan setiap desa memiliki hutan adat minimal 10 ha yang juga diberi legalitas," katanya di lokasi yang sama.




(eds/eds)

Hide Ads