"Saya rasa gini kita jangan terjebak juga utang itu salah, tapi kalau utang itu bermanfaat dan bisa menjadikan cash flow atau pendapatan yang baik, saya rasa nggak salah," Kata Erick di sela-sela acara serah terima jabatan di Kementerian BUMN, Rabu (23/10/2019).
Sebagai perumpamaan, Erick menjelaskan, bagaimana UKM (usaha kecil-menengah) atau pengemudi motor yang melakukan leasing untuk mendapatkan sarana mencari nafkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah utang BUMN justru dipakai untuk korupsi. Oleh sebab itu dengan latar belakang pengusaha, Erick berkomitmen mengawasi ketat peluang korupsi BUMN.
Erick menambahkan, dia tidak ingin good corporate governance di BUMN hanya lips service.
"Yang bahaya kalau sudah (sudah) ngutang di korupsi, itu yang harus kita tuntaskan dan tindak lanjuti, dan saya prinsip mohon maaf saya background-nya swasta," Ujar Erick
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) sektor swasta per akhir Agustus sebesar US$ 197,21 miliar atau sekira Rp 2.794,15 triliun. Dari jumlah tersebut, US$ 51,07 miliar atau Rp 723,11 triliun adalah utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Utang BUMN Melejit di Periode I Jokowi |
Dari sisi jumlah, utang BUMN memang masih lebih kecil dibandingkan swasta, yaitu hanya 25,89%. Namun pertumbuhannya sangat tinggi.
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (15/10/2019), pada Agustus lalu ULN BUMN tumbuh nyaris 40% year-on-year (YoY). Jauh melampaui pertumbuhan ULN swasta secara umum yaitu 9,3%.
Pertumbuhan utang BUMN yang demikian cepat membuat sejumlah pihak mengutarakan kekhawatiran. Laporan lembaga pemeringkat Fitch Ratings menyatakan, dua BUMN karya yaitu PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan mengalami kesulitan dalam menurunkan beban utang.
Fitch mencatat leverage Wijaya Karya pada semester I-2019 adalah 5,6 kali, naik dibandingkan periode yang sama pada 2018 yaitu 4 kali. Sementara leverage Waskita Karya dalam waktu yang sama naik jadi 8,8 kali dari 7,2 kali.
(hns/hns)