Ekonom Senior Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Didik J Rachbini berpandangan, justru yang lebih penting adalah memastikan alokasi subsidi iuran tepat sasaran.
Agar subsidi yang diberikan tepat sasaran, kata Didik, hal yang pertama perlu dilakukan adalah menetapkan kriteria warga miskin yang layak mendapat subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Golongan ini harus mendapat perhatian," kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (30/10/2019).
Setelah itu, langkah selanjutnya adalah mengeluarkan 'penyusup' dari kelompok masyarakat penerima subsidi.
Penyusup yang dimaksud adalah mereka yang memiliki taraf ekonomi relatif baik namun berlagak miskin demi bisa menikmati subsidi iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini yang menurut Didik tak dilakukan lantaran pejabat BPJS Kesehatan tak punya pengetahuan yang memadai alias awam perihal kriteria masyarakat miskin yang sebenarnya.
"Pejabat BPJS masih awam, tidak mengenali moral hazard yang sangat besar dan berat di dalam sistem BPJS. Selama ini tidak diselesaikan, maka BPJS gampang bangkrut," katanya.
Padahal, lanjut Didik, kelompok masyarakat mampu dapat dengan mudah dikenali dari ciri-ciri gaya hidupnya seperti punya motor, mobil, rumah bagus.
Masalah ini lah yang menurut Didik lebih penting untuk dituntaskan oleh BPJS Kesehatan ketimbang menaikkan iuran. Bila BPJS Kesehatan gagal menganalisa dan menyeleksi peserta yang benar-benar miskin dan peserta yang pura-pura miskin, maka keuangan lembaga ini akan terus berdarah-darah.
Didik melanjutkan, rancangan kelembagaan BPJS sudah salah sejak awal. Maka itu, perlu diubah di mana subsidi tidak boleh diberikan kepada golongan mampu sehingga yang kaya harus membayar tinggi masuk ke skema komersial.
"Sehingga mengurangi beban pemerintah setidaknya sepertiga penduduk harus masuk komersial," kata Didik.
Kelompok ini adalah golongan profesional seperti akuntan, arsitek, dokter, pegawai negeri golongan atas, guru dengan tunjangan profesi yang tinggi dan lain-lain.
"Skema komersial mesti dijalankan dan golongan kaya tidak boleh masuk skema subsidi sehingga BPJS bisa bernafas. Yang subsidi adalah golongan miskin yang masuk kriteria miskin penerima raskin dan kriteria miskin yang sejenis," tutupnya.
(dna/dna)