Keputusan itu telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas) terakhir yang telah digelar. Pasalnya di negara-negara lain hal semacam itu sudah dilakukan.
"Mesin itu di dalam rapat terbatas terakhir sudah diputuskan nanti akan sama seperti negara lain, artinya diperbolehkan dan tidak dikenain bea masuk," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Sebut Harga Gas Industri di RI Mahal |
Rencana tersebut, menurut Jokowi bisa memberikan manfaat buat Indonesia. Pasalnya investasi yang masuk ke dalam negeri akan meningkat.
"Kita bisa bersaing dalam menarik investasi dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Kalau mereka boleh kita nggak boleh, atau mereka boleh dan kita dibebani bea masuk ya kalah (Indonesia). Daya saing kita menjadi rendah," ujarnya.
Jokowi menegaskan bahwa apa saja yang berkaitan dengan daya saing Indonesia dibandingkan negara lain akan dibereskan dalam waktu dekat. Pembebasan bea masuk mesin adalah salah satunya.
"Semua hal yang berkaitan dengan competitiveness, kompetisi dengan negara-negara lain, dalam waktu dekat ini akan diselesaikan. Kalau yang simpel-simpel yang tidak ada kaitannya dengan undang-undang akan secepatnya seperti mesin tadi," tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini ketentuan impor mesin bekas untuk kebutuhan industri diatur dalam Permendag 17 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
(toy/eds)