Mereka berharap pemerintah merevisi UU 22 tahun 2009 dan memasukkan ojol ke dalam golongan transportasi umum. Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan wacana tersebht bisa direalisasikan ketika pihak DPR sebagai perwakilan rakyat memberikan restu.
"UU itu dibahas di DPR artinya kalau Pemerintah itu sudah disahkan kami tinggal menjalankan," kata Ahmad Yani di komplek GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Yani mengatakan hingga saat ini belum banyak pembahasan mengenai usulan ojol menjadi transportasi, baik di internal Kemenhub maupun pembicaraan antara Pemerintah dengan DPR.
Hanya saja, rencana menjadikan ojol sebagai transportasi umum masih terbuka lebar. Apalagi, jika DPR memberikan persetujuan.
"Kalau kesepakatan rakyat semua, sebagai wakil rakyat teman-teman di DPR kenapa nggak. Saya tidak menutup kemungkinan," jelas dia.
Sebelumnya, para pengemudi alias driver meminta agar ojol dapat masuk klasifikasi transportasi umum. Untuk itu driver ojol meminta pemerintah untuk merevisi UU 22 tahun 2009 dan memasukkan ojol ke dalam golongan transportasi umum.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru mengatakan ide pengajuan itu bukan dilakukan oleh ojol. Meski begitu Budi Karya mengatakan bisa saja Kemenhub menerima permintaan ojol jadi transportasi umum.
"Saya pikir yang ajuin ini bukan ojol, tapi pihak lain yang ajukan. Tapi, ya bisa saja kita terima," kata Budi Karya di Kantor BKPM, Senin (7/10/2019).
(hek/hns)