SPT Tahunan biasanya dilaporkan sekali dalam setahun. Caranya pun mudah, yakni cukup dengan mengakses laman di internet.
Berikut cara mengisi SPT tahunan yang dirangkum detikcom:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, wajib pajak pilih kolom 'e-Filing' untuk bisa mengisi formulir SPT tahunan dan pilih buat SPT yang berada di bawah. Selanjutnya, cara mengisi SPT tahunan wajib pajak diminta memilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
Pilih status SPT, antara normal atau pembetulan. Lalu, pilih jenis formulir SPT tahunan yang akan diisi, antara formulir SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS.
Lantas bila penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun maka dipilih formulir 1770 SS. Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS dengan memilih kolom '1770-SS'.
Baca juga: Hore! Sri Mulyani Mau Turunkan Denda Pajak |
Cara mengisi SPT tahunan selanjutnya, yakni dengan mengisi sesuai bukti potong 1721 A1/A2 yang telah diterima wajib pajak sebelum melapor. Klik simpan untuk data yang telah diisi pada formulir SPT tahunan.
Tahap terakhir dari cara mengisi SPT tahunan, wajib pajak akan menerima bukti elektronik melalui email berupa nama WP, NPWP, status SPT, hingga tanggal penyimpanan formulir SPT tahunan.
Nah, cara mengisi SPT tahunan mudah kan dilakukan sendiri?
(pay/nwy)