Baca di Sini! Cara Mudah Mengisi SPT

Baca di Sini! Cara Mudah Mengisi SPT

Puti Yasmin - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2019 16:34 WIB
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah/Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta - Setiap warga negara yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT pajak penghasilannya. Nah, bagaimana cara mengisi SPT tahunan pribadi dengan mudah?

SPT Tahunan biasanya dilaporkan sekali dalam setahun. Caranya pun mudah, yakni cukup dengan mengakses laman di internet.


Berikut cara mengisi SPT tahunan yang dirangkum detikcom:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, wajib pajak mesti membuka laman di alamat https://djponline.pajak.go.id . Kemudian login dengan menggunakan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak.

Kemudian, wajib pajak pilih kolom 'e-Filing' untuk bisa mengisi formulir SPT tahunan dan pilih buat SPT yang berada di bawah. Selanjutnya, cara mengisi SPT tahunan wajib pajak diminta memilih tahun pajak yang akan dilaporkan.

Pilih status SPT, antara normal atau pembetulan. Lalu, pilih jenis formulir SPT tahunan yang akan diisi, antara formulir SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS.

Lantas bila penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun maka dipilih formulir 1770 SS. Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS dengan memilih kolom '1770-SS'.


Cara mengisi SPT tahunan selanjutnya, yakni dengan mengisi sesuai bukti potong 1721 A1/A2 yang telah diterima wajib pajak sebelum melapor. Klik simpan untuk data yang telah diisi pada formulir SPT tahunan.

Tahap terakhir dari cara mengisi SPT tahunan, wajib pajak akan menerima bukti elektronik melalui email berupa nama WP, NPWP, status SPT, hingga tanggal penyimpanan formulir SPT tahunan.

Nah, cara mengisi SPT tahunan mudah kan dilakukan sendiri?


(pay/nwy)

Hide Ads