BEST sempat masuk dalam daftar entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi oleh Satgas Waspada Investasi pada 2018 lalu. Namun pada Oktober 2019 Satgas Waspada Investasi mengumumkan entitas tersebut telah mendapatkan izin usaha.
Berdasarkan penelusuran detikcom, sangat banyak website maupun blog dari para anggotanya yang menawarkan peluang usaha MLM ini. Sebagian dari situsnya melampirkan legalitas perusahaan berupa Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Kementerian Perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIUPL yang dilampirkan tertera tanggal pengesahannya pada 24 Mei 2019. Isinya ada 11 produk yang diberikan izin.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing pun membenarkan hal itu. BEST tak lagi masuk daftar hitam lantaran sudah berizin.
"Sudah dapat izin SIUPL dari Kemendag," ujarnya kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).
Meski begitu Tongam menegaskan, bahwa Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi kegiatan BEST.
(das/eds)