Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, langkah yang dilakukan adalah peningkatan pengawasan importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Saat ini, Bea Cukai telah melakukan uji existence, responsibility, nature of business, and accountability (ERNA) terhadap ratusan perusahaan pada Oktober 2019.
"Kami telah melakukan uji ERNA pada periode 14-25 Oktober 2019 terhadap 179 perusahaan yang terdiri dari 91 perusahaan TPT dan 88 perusahaan lainnya," kata Heru dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengujian tersebut, lanjut Heru, Bea Cukai telah memblokir 17 perusahaan.
"Pemblokiran tersebut kami lakukan karena perusahaan tidak ditemukan, data penanggung jawab tidak sesuai, dan juga ada yang sebelumnya sudah terblokir. 14 perusahaan merupakan perusahaan TPT, sementara 3 merupakan perusahaan lainnya," tambah Heru.
Selain itu, Bea Cukai juga telah memblokir 109 perusahaan terkait dengan kepatuhan perpajakan. Dari jumlah tersebut, 54 perusahaan telah dibuka blokirnya karena sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan, sementara 55 perusahaan lainnya masih terblokir.
Selain melakukan pemblokiran terhadap perusahaan yang kedapatan 'nakal', Bea Cukai juga menetapkan jalur merah kepada perusahaan yang berisiko tinggi yang menerima barang dari PLB, termasuk importir komoditi TPT.
Langkah yang telah diambil Bea Cukai tersebut merupakan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan iklim perekonomian yang kondusif bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, Bea Cukai juga ingin memastikan fasilitas yang telah diberikan tepat sasaran dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(akn/hns)