Rapat dimulai pukul 13.54 WIB dan ditutup pukul 18.00 WIB di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Dihasilkan 7 kesimpulan yang disepakati.
Poin pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan laporan keuangan hingga triwulan ketiga tahun 2019, data tertulis mengenai volume, harga, nama importir, dan negara asal impor minyak mentah, BBM dan LPG tahun 2018-2019 serta data kuota BBM dan LPG 3 kg bersubsidi per provinsi tahun 2019 disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 5 Desember 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Poin ketiga, Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk membuat roadmap pengurangan jumlah impor BBM sehingga target impor produk BBM nol persen dapat tercapai di tahun 2026.
Poin keempat, Komisi VII DPR RI mendorong Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mendukung upaya peningkatan cadangan Migas.
Poin kelima, Komisi VII DPR RI mendorong Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk mengakselerasi peningkatan konsumsi CPO dalam negeri untuk mengurangi volume impor minyak mentah dan menjaga stabilitas harga CPO dalam negeri.
Poin keenam, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk membuat kajian solar bersubsidi dan distribusi LPG 3 kg secara tertutup dan memastikan pendistribusiannya tepat sasaran dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI.
Poin ketujuh, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 5 Desember 2019.
(toy/das)