Jakarta - Baru sebulan lebih pemerintahan jilid kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergulir. Selama rentan waktu tersebut, Presiden Jokowi beserta para anggota kabinetnya melakukan perombakan terkait struktur pegawai negeri sipil (
PNS)
Berdasarkan catatan
detikcom, setidaknya terdapat dua kebijakan besar yang dapat mempengaruhi nasib dan kinerjanya seorang
PNS1. Pemangkasan Eselon III dan IVPresiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pelantikannya bicara soal perampingan pejabat eselon pada kementerian/lembaga (K/L). Ia menginginkan jabatan eselon hanya ada dua tingkatan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile) dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Sebagai informasi, eselon III dalam fungsi pemerintah pusat biasanya menjabat Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat. Lalu, eselon IV seperti, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tahun depan tidak akan ada lagi jabatan eselon III dan IV di K/L.
"Yang empat mau dipangkas dua dan digantikan jabatan fungsional, intinya untuk menghargai keahlian," ucap Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10/2019).
Setelahnya pada 13 November 2019, Tjahjo Kumolo menandatangani serta mengeluarkan surat edaran terkait penyederhanaan birokrasi. Surat edaran itu yakni Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Walikota dan Bupati tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Dalam surat edaran tersebut terdapat sembilan langkah strategis dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Kemudian, dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PAN-RB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019. Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Nantinya, Presiden Jokowi akan ganti eselon III dan IV dengan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Hal ini disampaikan Jokowi di acara CEO Forum di Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Kita lakukan pengurangan eselon, kita punya eselon I, II, III, IV, kita akan lakukan yang III dan IV akan kita potong," jelas Jokowi.
Selain pemangkasan eselon, pemerintah juga punya rencana agar PNS bisa kerja dari rumah. Klik halaman selanjutnya
PNS Bisa Kerja Dari RumahKebijakan ini sebenarnya pertama kali diusulkan pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Di periode ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manuarfa melanjutkan hal tersebut. Dia merancang kebijakan skema kerja pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bisa kerja dari mana saja.
Suharso ingin PNS tidak perlu wajib ngantor. Rencana ini disampaikan Suharso Monoarfa saat rapat kerja di DPR, Rabu (20/11/2019).
"Bappenas mulai mengkaji assignment-nya, desain itu sebenarnya sudah ada. Tinggal kita praktikkan pelan-pelan," ujar Suharso di Komisi V DPR RI, Jakarta.
Untuk tahap awal, ia akan mencoba 1.000 PNS di Bappenas untuk bekerja tanpa harus ngantor. Cara ini akan dimulai per Januari 2020. Uji coba ini dilakukan untuk mensukseskan perkantoran pemerintah yang akan dikonsep secara smart office.
Pada pemerintahan Jokowi periode kedua, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai tak jadi masalah bila PNS kerja dari rumah, menurutnya hal tersebut masih memungkinkan.
"Memungkinkan (PNS kerja dari rumah). Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor. Anda kerja di lapangan, di kantor kementerian, di istana anda bisa kerja di jalan," kata dia ditemui di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, instansi pemerintah yang mau menerapkan kebijakan tersebut tidak perlu berkomunikasi dengan KemenPAN-RB terlebih dahulu selaku kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara atau ASN. Namun terkait bagaimana kelanjutannya, Tjahjo belum bisa memberi keterangan lebih jauh.
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa PNS yang kerjanya tidak produktif sudah ada sanksinya. Hukuman tersebut juga berlaku bagi PNS yang nantinya bisa kerja dari rumah, misalnya pemotongan tunjangan jika kerjanya tidak sesuai target.
"Oh iya pasti ada (sanksinya). Kan sekarang sudah ada (sanksi) pengurangan tunjangan," kata Tjahjo.
Dia pun menyampaikan jangan sampai nantinya PNS yang terlalu banyak kerja di rumah malah tidak menghasilkan kinerja yang berarti. Oleh karenanya banyak hal yang perlu diperhatikan.
"Karena tadi, output-nya harus bagaimana, kemudian dari sisi kinerjanya bagaimana, jangan sampai dia sering tugas di rumah, kerja di luar nggak ada artinya," jelasnya.