"Ya bisa saja (jumlah BUMN dikurangi). Saya rasa dengan jumlah BUMN 142 dan anak cucunya saya rasa lebih baik mana?," kata dia ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Terlebih, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI hari ini, Erick menjelaskan keuntungan BUMN bisa mencapai Rp 210 triliun. Namun 76% disumbangkan oleh 15 perusahaan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks berbeda, Erick mengungkapkan ingin adanya relaksasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Intinya Erick ingin peran Kementerian BUMN lebih luas dalam rangka menutup atau menggabungkan (merger) perusahaan pelat merah.
"Tentu kami juga mengharapkan PP 41/2003 di mana peran kerja daripada (Kementerian) BUMN bisa lebih dilebarkan. Artinya kita punya hak menutup atau memerger. Tentu kalau penanaman modal dari Menkeu. Tetapi secara operasional perlu relaksasi dari segala hukum ini supaya kita dalam prosesnya lebih cepat," tambahnya.
(toy/dna)