Adapun otoritas tersebut nantinya akan dipegang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memiliki kontrol pada struktur kepemilikan perusahaan yang akan mengelola moda transportasi tersebut.
"Seperti yang telah disetujui di dalam HoA, kerja sama PT KAI dan PT MRT Jakarta melalui pembentukan New Co akan mematangkan konsep integrasi perkeretaapian dan sarana transportasi lainnya, serta mengembangkan potensi TOD di DKI Jakarta," kata Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sarana transportasi publik yang terintegrasi dan efisien menjadi kunci Jakarta bisa bersaing dengan kota lainnya di dunia. Anies bilang, dengan integrasi ini impian Jakarta untuk punya transportasi umum kelas dunia yang setara dengan kota-kota modern dunia lainnya akan segera terwujud.
Pemprov DKI Jakarta pun menunjuk PT MRT Jakarta sebagai pihak dalam pelaksanaan pengelolaan moda transportasi perkeretaapian Jabodetabek melalui perjanjian ini. MRT Jakarta bersama dengan KAI akan membentuk perusahaan baru (New Co) sebagai joint venture vehicle integrasi transportasi Jadebotabek.
"Ini sejalan dengan rencana Jakarta untuk menjadi pusat ekonomi, bisnis dan inovasi baik di Indonesia maupun di kawasan Asia" katanya.
Setelah penandatanganan perjanjian ini, masih terdapat tahapan pekerjaan yang harus diselesaikan hingga pembentukan New Co dapat terwujud. MRT Jakarta bersama KAI akan segera membentuk perusahaan baru tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.
"Kami juga akan mulai menyiapkan rencana taktis dan strategis dalam rangka mewujudkan sistem transportasi umum kota yang terintegrasi dan berbasis pada pembangunan yang berorientasi transit (Transit-oriented Development)" kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Kapan MRT Sampai ke Tangsel? |
(eds/ara)