Harga Gas Industri Disebut Tak Sesuai Aturan Main, Ini Kata PGN

Harga Gas Industri Disebut Tak Sesuai Aturan Main, Ini Kata PGN

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Des 2019 15:43 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan gas industri masih dijual di atas US$ 6 per MMBTU. Padahal Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi diatur untuk sektor industri tertentu senilai US$ 6 per MMBTU.

Dirut PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Gigih Prakoso menjelaskan bahwa harga gas yang diatur dalam Perpres 40/2016 adalah yang dijual langsung oleh produsen di hulu. Sementara PGN adalah trader atau pemain di sektor hilir.

"Dalam hal ini Perpres 40 itu mekanismenya berbeda karena dia diberlakukan untuk penjualan langsung dari produser. Itu perusahaan KKKS. Jadi kalau diberikan US$ 6 itu si industrinya harus ngambil langsung atau berkontrak langsung dengan perusahaan KKKS, bukan dengan PGN," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (10/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


PGN, lanjut dia adalah trader yang membeli gas dari hulu lalu menjual ke industri. Dari hulu, pihaknya membeli di atas harga US$ 6 per MMBTU. Jadi PGN menjual di atas harga tersebut karena ada biaya distribusi dan lain sebagainya untuk sampai ke industri.

"Kalau kami kan semacam perusahaan trader ya. Jadi kita membeli dari hulu baru menjual. Kita membeli di hulu saja sudah US$ 6, bahkan US$ 7 di Jawa Timur," ujarnya.

Jadi dengan menjual di atas US$ 6 per MMBTU, pihaknya tidak melanggar aturan main Perpres 40/2016 karena memang regulasi tersebut tidak mengikat PGN sebagai penjual di sektor hilir.

"Nah Perpres 40 itu diberikan khusus kepada industri dengan harga khusus tapi dia harus berkontrak langsung dengan produsen gas," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan gas industri masih dijual di atas US$ 6 per MMBTU untuk industri yang seharusnya mendapatkan harga tersebut.

"Dalam perpres tersebut sudah ditetapkan harga gas industri itu seharusnya U$S 6. Tapi sekarang pada kenyataannya masih di atas harga yang sudah ditetapkan tersebut," kata dia di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).



Harga Gas Industri Disebut Tak Sesuai Aturan Main, Ini Kata PGN



(toy/dna)

Hide Ads