"Untuk threshold kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut, arahan pimpinan sudah jelas di situ bahwa akan ada koreksi," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Tarif bea masuk dikenakan ketika barang yang diimpor melebihi US$ 75, sedangkan di bawah akan terbebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengaku, batasan tersebut akan diturunkan namun angkanya masih dibahas lebih lanjut. "Tapi di titik berapa nanti kami akan tentukan. Pasti diturunin," tegas dia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengusulkan revisi aturan bea masuk terhadap barang konsumsi yang diimpor melalui e-commerce. Tujuannya untuk mengerem banjirnya barang-barang konsumtif.
Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah meminta agar impor barang-barang konsumsi dipersulit agar tidak membanjiri Indonesia.
"Untuk impor-impor yang sekarang ini kan kita sedang seleksi karena banyak barang konsumsi. Ini akan kita keluarkan kebijakan baru, terutama yang e-commerce. Banyak e-commerce ini jual barang impor yang sifatnya konsumtif. Ini juga akan kita buat revisi, baik itu tarifnya sendiri, nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait," kata Agus usai menghadiri Dialog RCEP di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Perlu diketahui, sejak Oktober 2018 impor barang melalui e-commerce dengan total nilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk 7,5%. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang. Di bawah harga itu, produk impor bebas bea masuk.
Agus akan mengusulkan bahwa produk yang harganya di bawah US$ 75 dolar juga dikenakan bea masuk. Sehingga, nantinya tak ada batasan pengenaan bea masuk terhadap barang impor melalui e-commerce.
(hek/fdl)